Aktifis Lingkungan yang juga Anggota DPRD Jember David Handokoseto, mengecam keras penebangan pohon di kawasan Kampus Tegalboto, hanya untuk perbaikan trotoar. Selain merusak lingkungan, penebangan pohon tersebut jelas-jelas melanggar Perda RTRW Kabupaten Jember.
kepada sejumlah wartawan David menegaskan, penebangan pohon di kawasan Tegalboto memperparah krisis oksigen di perkotaan. Sebab dalam Perda RTRW, kawasan Tegal Boto ditetapkan sebagai Hutan Kota.
Seharusnya lanjut David, Pemkab mencari solusi lain tanpa harus menebang pohon. Misalkan berkomunikasi dengan pihak Universitas Jember, untuk membelokkan saluran drainase ke selokan yang memang sudah ada di dalam areal Kampus.
Hal senada disampaikan Koordinator LSM SD Inpres Bambang Teguh Karyanto. Bambang berpendapat, mestinya dengan ditetapkannya kawasan Tegalboto sebagai Kawasan Terbuka Hijau dalam RTRW, pepohonan terlebih yang sudah berusia puluhan tahun dilestarikan.
Harusnya Pemkab melakukan studi kelayakan terlebih dahulu, dengan disesuaikan dengan aturan yang ada sebelum melaksanakan proyek pembangunan. Dengan terjadinya penebangan pohon ini Bambang menilai, koordinasi di internal Pemkab khususnya DPU BMSDA dan Dinas Lingkungan Hidup, tidak berjalan dengan baik.
(960 views)