Untuk kedua kalinya seluruh Pejabat Pemkab yang diundang rapat dengar pendapat oleh DPRD Jember terkait polemik Dispenduk, Rabu siang mangkir. Bahkan tidak ada pemberitahuan apapun dari Eksekutif, tentang ketidakhadirannya ke Gedung Dewan.
Anggota Komisi A DPRD Jember dari Fraksi Gerindra Marduwan, menyesalkan ketidakhadiran Eksekutif dalam hearing tersebut. Ketidakhadiran Eksekutif justru semakin menguatkan dugaan, terjadinya mal administrasi dalam proses mutasi Kepala Dispenduk Capil, serta penandatanganan dokumen kependudukan oleh PLT yang ditunjuk oleh Bupati.
Bahkan lanjut Marduwan, Pimpinan DPRD Jember sama sekali tidak mendapat pemberitahuan apapun, terkait alasan ketidakhadiran Eksekutif untuk yang kedua kalinya ini. Rencananya jumat besok, DPRD kembali akan memanggil Eksekutif untuk membahas persoalan Dispenduk ini untuk yang ketiga kalinya.
Sebelumnya Pimpinan bersama Komisi A DPRD Jember, memanggil Kepala BKPSDM, Asisten 3, PLT Kepala Dispendukcapil, dan Mantan Kepala Dispenduk Capil yang saat ini dimutasi sebagai Kepala Dinas Pariwisata, untuk mengklarifikasi polemik yang terjadi di Dispenduk Capil Jember.
Beredar kabar di masyarakat, mutasi Kepala Dispenduk Capil oleh Bupati Faida, tidak diakui oleh Kementerian Dalam Negeri,, sehingga Ribuan dokumen kependudukan yang sudah beredar di masyarakt, dan ditandatangani PLT Kadispenduk Sri Wahyuni dianggap tidak sah.
Bahkan informasinya sejak awal Agustus lalu, dokumen kependudukan kembali di tandatangani oleh Mantan Kepala Dispenduk Capil Arif Cahyono, yang sudah di mutasi sebagai Kepala Dinas Pariwisata oleh Bupati.
(961 views)