Polisi kembali menangkap pengedar narkoba dan obat keras berbahaya di kawasan kampus. Kali ini polisi menangkap RS warga Biting Arjasa Kamis malam, saat menunggu pembeli di depan Kampus Politeknik Negeri Jember.
Menurut Wakapolres Jember Kompol Edo Satya Kentriko, terungkapnya kasus ini bermula dari informasi yang diberikan oleh mahasiswa sendiri, tentang maraknya peredaran obat keras berbahaya di lingkungan mahasiswa. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Sumbersari dengan melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya diperoleh kabar tersangka RS sedang melakukan transaksi di depan Poltek. Tidak ingin kehilangan buruannya, anggota Polsek langsung meluncur ke Tkp, dan menangkap tersangka beserta barang buktinya.
Dihadapan petugas lanjut Edo, tersangka mengaku sudah sejak lama menggeluti profesinya sebagai pengedar di kalangan mahasiswa. Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka beserta barang bukti berupa 730 butir obat keras berbahaya, serta uang tunai 80 Ribu Rupiah hasil penjualan masih diamankan polisi.
(895 views)