Polsek Patrang Tangkap Pencuri Mesin Kompresor

Polsek Patrang Minggu sore menangkap dua orang kawanan pencuri berinisial AB dan IM warga Kelurahan Baratan Patrang. Kedua tersangka diduga kuat melakukan pencurian sebuah kompresor, di salah satu bengkel yang terletak di Jalan Raya Rembangan.

Menurut Kapolsek Patrang Akp Mahrobi Hasan, Sabtu malam tersangka AB mencongkel bengkel milik Helmi warga setempat, dengan menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk bengkel tersangka berhasil membawa kabur sebuah mesin kompresor.

Korban baru menyadari bengkel miliknya di bobol maling keesokan harinya, yang kemudian langsung melapor ke Mapolsek Patrang. Berdasarkan laporan ini, Anggota Polsek Patrang melakukan penyelidikan, dan menangkap tersangka AB saat berada di rumahnya.

Kepada petugas AB mengaku sudah menjual barang curiaannya kepada IM, yang merupakan tetangganya sendiri. Tidak ingin kehilangan buruannya, satu jam kemudian polisi berhasil menangkap tersangka IM beserta barang buktinya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti berupa sebuah linggis, satu mesin kompresor, dan dua unit sepeda motor diamankan di Mapolsek Patrang. Tersangka AB akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara tersangka IM di jerat dengan pasal 480 tentang penadah barang hasil kejahatan.

(1.281 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.