Polres Jember Amankan 3 Penambang Pasir Ilegal di Kecamatan Gumukmas

Tim Resmob Polres Jember Selasa sore berhasil menangkap 3 orang penambang pasir ilegal, di Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas, yang selama ini sering di keluhkan masyarakat. Dari penangkapan tersebut pemilik lahan dan 2 pekerja tambang asal Kalimantan Timur diamankan.

 

Kapolres Jember Akbp Kusworo Wibowo menjelaskan, pengungkapan kasus tambang ilegal ini berawal dari keluhan warga setempat, terkait maraknya aktivitas penambangan pasir di daerah Gumukmas. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan ada 3 orang penambang, dimana salah satu diantaranya merupakan pemilik lahan berinisial MS warga Desa Kepanjen.

Resmob yang meragukan legalitas penambang tersebut langsung menghampiri tersangka. Dari situlah terungkap ternyata ketiga tersangka melakukan penambangan secara illegal. Untuk memberikan efek jera, polisi mengamankan MS selaku pemilik lahan, serta IS dan PP asal Kalimantan Timur selaku pekerja tambang.

Lebih jauh Kusworo menjelaskan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah truk dengan Nopol W 8082 UE, dan seperangkat alat penambangan pasir. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, dengan anacaman maksimal 10 tahun penjara, dan denda makaimal 10 Miliar Rupiah.

(912 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.