Badan Anggaran DPRD Jember menolak melanjutkan pembahasan KUA PPAS Perubahan APBD, khusus untuk Dinas Kependudukan dan Dinas Pariwisata, sebelum Pemkab bisa membuktikan legalitas pengangkatan dan pemberhentian Kepala Dinas Kependudukan dari Mendagri.
Sesaat setelah rapat dibuka oleh Ketua Badan Anggaran Thoif Zamroni, Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Jember Ayub Junaedi mengajukan interupsi,, ayub meminta sebelum paparan dilakukan, dirinya minta diklarifikasikan terlebih dahulu legalitas pejabat Dispenduk. Sebab 3 kali Dewan memanggil eksekutif terkait persoalan ini, tapi semua pejabat selalu mangkir.
Ayub khawatir jika dilanjutkan, produk yang akan dihasilkan nantinya juga cacat hokum. Apalagi berkas yang diajukan ditandatangani oleh Sri Wahyuni, bukan sebagai PLT Kadispenduk melainkan sebagai Kepala Dinas Kependudukan. Ayub menilai persoalan pejabat adminduk bukan persoalan main-main, karena sesuai Undang-Undang ada ancaman pidana 10 tahun.
Menjawab pertanyaan tersebut Kepala BKPSDM Ruslan Abdul Gani mengatakan, sudah ada persetujuan dari Kemendagri terkait pencopotan Arief Cahyono sebagai Kepala Dispenduk, yang kemudian menunjuk Sri Wahyuni selaku PLT.
Namun ketika diminta menunjukkan surat persetujuan tersebut, Ruslan mengatakan dipegang oleh Asisten 3 Joko Santoso. Saat Pimpinan Sidang meminta Ruslan mengambilnya saat itu juga kepada Asisten 3, Ruslan mengatakan Joko Santoso sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakit Bina Sehat.
Karena tidak mampu menunjukkan legalitas PLT Kepala Dispenduk selaku pejabat yang mengusulkan anggaran, Badan Anggaran DPRD Jember menolak melanjutkan pembahasan anggaran, khusus untuk Dispenduk dan Dinas Pariwisata. Pembahasan baru akan dilanjutkan setelah Pemkab bisa menjelaskan legalitas Kepala Dispenduk.
(1.087 views)