Per 19 November Debt Collector Wajib Bersertifikat

Terhitung sejak tanggal 19 November 2017 nanti, Debt Collector wajib mengantongi sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang ditunjuk. Jika masih ditemukan adanya Debt Collector tidak bersertifikat, maka OJK akan menjatuhkan sangsi tegas.

Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Keuangan Non Bank OJK Jawa Timur Budiono menjelaskan, sesuai Peraturan OJK Nomor 29 tahun 2014, per tanggal 19 November mendatang aturan sertifikasi Debt Collector berlaku secara efektif, dan wajib untuk dilaksanakan.

Dalam aturan tersebut jika nantinya masih ada Debt Collector dari Lembaga Pembiayaan, yang belum memiliki sertifikasi dari lembaga yang disepakati, maka OJK akan menjatuhkan sangsi mulai dari teguran hingga sangsi pembubaran lembaga pembiayaan yang melanggar.

Sementara Kuasa Hukum Adira Finance Pandu meminta, OJK tidak hanya bisa menerapkan aturan yang bersifat administratif. Mestinya menurut Pandu, ketika aturan tersebut diberlakukan OJK juga harus memfasilitasi terselenggaranya uji sertifikasi Debt Collector.

(1.182 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.