Polsek Tanggul Minggu malam menangkap 6 orang pelaku pesta Miras di depan GNI Tanggul. Saat digeledah satu dari 6 pelaku diketahui sebagai pengecer togel. Hal ini diketahui ketika polisi memeriksa HP milik pelaku.
Kapolsek Tanggul Akp Bambang Setiawan menjelaskan, Minggu malam Unit Reskrim dan Shabara Polsek Tanggul melakukan patroli rutin. Saat berada di Perempatan GNI, terlihat ada 6 orang yang sedang melakukan pesta miras, yang kemudian langsung dilakukan penangkapan.
Setelah di gelandang ke Mapolsek, polisi melakukan pemeriksaan terhadap keenam tersangka. Ternyata saat memeriksa HP milik tersangka berinisial MA, polisi menemukan beberapa pesan singkat berisi rekapan nomor togel. Dari bukti-bukti tersebut tersangka MA kemudian mengaku, jika selama ini memang dirinya sebagai pengecer judi togel.
Lebih jauh Bambang menjelaskan, kelima tersangka pelaku pesta miras Senin pagi diajukan ke Pengadilan untuk menjalani Sidang Tipiring. Sedangkan tersangka MA beserta barang bukti sebuah HP, dan uang tunai 286 Ribu Rupiah hasil penjualan togel, diamankan di Mapolsek Tanggul untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka MA akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(1.115 views)