Persetujuan pergantian Kepala Dispenduk Capil Jember dari Menteri Dalam Negeri belum turun. Demikian di tegaskan Kepala BKD Propinsi Jawa Timur Siswo Herutoto di ruang Komisi A DPRD Propinsi Jawa Timur Senin sore.
Herutoto juga membantah pernah menerima perwakilan Pemkab Jember untuk berkonsultasi, terkait rencana pergantian Kepala Dispenduk Capil. Herutoto mengaku hanya mendapat Surat Permohonan Pengantar kepada Mendagri, dari Pemkab Jember tertanggal 7 Agustus lalu. Dirinya kemudian meneruskan surat tersebut kepada Sekda Prov, yang kemudian surat turun kembali dari Sekda Prov tertanggal 14 Agustus.
Sejauh ini lanjut Herutoto, persetujuan pergantian Kepala Dispenduk Capil Jember dari Mendagri juga belum turun. Biasanya jika persetujuan dari Mendagri turun, dirinya akan mendapat surat tembusan. Namun sampai Senin sore surat tembusan persetujuan tersebut dipastikan belum ada.
Lebih jauh Herutoto menjelaskan, tanpa adanya persetujuan Mendagri, keabsahan dokumen kependudukan yang ditandatangani PLT Kadispenduk menjadi kurang kuat. Dan seandainya di gugat melalui PTUN tentu Pemkab akan kalah.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Jember pertanggal 10 Juli 2017 lalu, mencopot jabatan Arief Cahyono sebagai Kepala Dispenduk Capil, dan digantikan oleh Sri Wahyuni sebagai PLT Kadispenduk. Sejak saat itu seluruh dokumen kependudukan ditandatangani oleh Sri Wahyuni. Namun pertanggal 16 Juli adminduk kembali di tandatangani oleh Arief Cahyono, yang sejak 10 Juli sudah dipindah tugaskan sebagai Kepala Dinas Pariwisata.
(1.291 views)