Kepala Dinas Pariwisata Jember Diduga Tandatangani Dokumen Kependudukan

Ketua Komisi A DPRD Jember Mashuri Haryanto, mengaku mendapat informasi bahwa yang menandatangani dokumen kependudukan, masih Arief Cahyono yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata.

Kepada sejumlah wartawan Rabu siang mashuri mengatakan, dirinya sudah berkali-kali mengingatkan Bupati, agar memperhatikan aturan Perundang-Undangan dalam melakukan mutasi pejabat, khususnya Kepala Dispenduk yang diatur khusus dalam Permendagri Nomor 76 Tahun 2015.

Dalam pasal 16 ayat 1 menyebutkan, Kepala Dinas Kependudukan diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri, melalui usulan Bupati atau Walikota. Sedangkan dalam pasal 16 ayat 4, Mendagri berhak memilih satu dari 3 calon yang diusulkan, untuk menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan.

Namun karena proses mutasi yang dilakukan Bupati Faida tidak melalui prosedur tersebut, keberadaan Sri Wahyuniati sebagai PLT Kepala Dispenduk tidak diakui oleh Kemendagri, yang menyebabkan mandegnya pelayanan kependudukan. Akibatnya saat ini dokumen kependudukan di Jember, masih harus di tandatangani oleh Arief Cahyono yang sudah menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata.

Mashuri menilai menjadi aneh jika dokumen kependudukan masyarakat Jember, ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata. Karena itu Komisi A akan segera memanggil seluruh pihak terkait untuk meminta klarifikasi.

Informasi tersebut juga dibenarkan salah satu warga Wuluhan, yang sempat mengurus Kartu Keluarga di Dispenduk Capil beberapa hari lalu. Dalam Kartu Keluarga tersebut masih di tandatangani oleh Arief Cahyono, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata Arief Cahyono maupun PLT Kepala Dispenduk Sri Wahyuni, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi,, saat dihubungi telefon selularnya selalu sibuk.

(1.428 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.