Kabag Hukum Pemkab Jember mengaku belum tahu adanya laporan masyarakat kepada pihak kepolisian, terkait legalitas dokumen administrasi kependudukan, sehingga sampai saat ini Bagian Hukum juga belum menyiapkan langkah apapun untuk memberikan pendampingan.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember Ratno Cahyadi Sembodo saat dikonfirmasi Kamis siang mengatakan, sejauh ini dirinya belum mendapat informasi adanya laporan tersebut. Hanya saja sejauh ini berdasarkan informasi yang diterimanya dari Kepala BKD, tidak ada persoalan terkait legalitas Adminduk.
Meski demikian lanjut Ratno, jika memang ada laporan terkait persoalan tersebut, biasanya Bagian Hukum akan mendapat pemberitahuan. Selanjutnya Bagian Hukum akan berkonsultasi dengan Bupati, apakah akan memakai pendampingan hukum dari pengacara eksternal, Bagian Hukum atau Kejaksaan selaku pengacara Negara.
Sementara Kapolres Jember Akbp Kusworo Wibowo saat dikonfirmasi di tempat terpisah, membenarkan adanya laporan dari koordinator IBW Sudarsono terkait adminduk. Dalam waktu dekat lanjut Kusworo, penyidik akan memanggil para pihak terkait, serta meminta keterangan saksi ahli.
Setelah penyidik mendapat semua keterangan yang dibutuhkan, baru akan dilakukan gelar perkara untuk mengetahui ada tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut, sekaligus menentukan siapa saja yang menjadi tersangka jika memang ditemukan unsur pidana.
(941 views)