Diduga Kuat Ada Unsur Pelanggaran Pidana Dalam Carut Marut Adminduk

Diduga kuat ada unsur pelanggaran pidana tertentu dalam persoalan carut marut administrasi kependudukan di Jember. Selasa siang Koordinator Indonesia Birocration Watch IBW Jember Sudarsono, melaporkan persoalan ini ke Mapolres Jember.

 

Usai membuat laporan di Mapolres Jember Sudarsono menjelaskan, pasca dilakukannya mutasi Kepala Dispenduk Capil oleh Bupati tertanggal 10 Juli lalu, hingga saat ini sempat terjadi penandatanganan dokumen kependudukan oleh dua orang pejabat.

Pertama oleh PLT Kepala Dispenduk Sri Wahyuni, dan kedua oleh Mantan Kepala Dispenduk Arif Cahyono yang sudah dimutasi sebagai Kepala Dinas Periwisata. Logikanya lanjut Sudarsono, tidak mungkin ada dua pejabat memiliki kewenangan yang sama,, pasti salah satu diantaranya tidak memiliki kewenangan yang sah.

Dan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan, terdapat sangsi pidana 10 tahun, bagi pejabat yang tidak memiliki kewenangan menerbitkan dokumen kependudukan. Karena itu untuk membuktikan siapa dari kedua pejabat tersebut yang memiliki kewenangan, dirinya melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Diberitakan sebelumnya, pasca dilakukannya mutasi Kepala Dispenduk Capil Arief Cahyono menjadi Kepala Dinas Pariwisata, dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga, ditandatangani oleh PLT Kadispenduk Sri Wahyuni. Namun seminggu kemudian Kartu Keluarga kembali di tandatangani Arief Cahyono, yang sebelumnya sudah dipindah tugaskan sebagai Kadispar.

(1.084 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.