Karena seluruh Pejabat Pemkab yang dipanggil terkait polemik Dispenduk Capil tidak hadir, saat itu juga Dewan melakukan Sidak di Kantor Dispenduk Capil. Hasilnya terbukti terjadi penandatanganan yang dilakukan PLT, yang ternyata tidak diakui oleh Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Jember Mashuri Haryanto, ketika DPRD Jember melakukan Sidak, terbukti memang terjadi penandatanganan dokumen Kependudukan oleh PLT Kadispenduk, yang tidak diakui oleh Kemendagri seperti isu yang berkembang di masyarakat.
Bahkan lanjut Mashuri, dirinya juga menemukan bukti adanya penandatanganan dokumen kependudukan, yang dilakukan oleh Mantan Kadispenduk, yang sudah dimutasi ke Dinas Pariwisata oleh Bupati Faida.
Karena itu Mashuri minta kepada masyarakat yang sudah terlanjur mengantongi Kartu Keluarga, atau dokumen kependudukan lain yang ditandatangani oleh PLT Kadispenduk Sri Wahyuni, segera mengembalikannya ke Dispenduk. Sebab dokumen tersebut tidak diakui dan dinyatakan tidak sah oleh Kemendagri.
Atas peristiwa ini Mashuri kembali mengingatkan Bupati, agar setiap mengeluarkan kebijakan mematuhi aturan-aturan diatasnya. Pemkab Jember juga harus segera mengambil sikap terkait persoalan Dispenduk, agar masyarakat tidak menjadi korban dengan menunggu proses dokumen kependudukan tanpa kejelasan.
(936 views)