Anggaran Dispendik Senilai 1,6 Trilyun Terancam Tidak Bisa Dicairkan

Buntut cuti besar yang diajukan Kepala Dinas Pendidikan Bambang Hariono, anggaran Dinas Pendidikan senilai 1,6 Trilyun terancam seluruhnya tidka bisa dicairkan. Sebab sesuai aturan, Pelaksana Harian atau PLH memiliki kewenangan terbatas, khususnya terkait kebijakan strategis anggaran.

Hal ini terungkap dalam rapat Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemkab Jember Kamis siang. wakil Ketua Badan Anggaran Dprd Jember Ayub Junaedi khawatir, posisi Kepala Dinas Pendidikan yang dijabat oleh PLH, akan berdampak tidak bisa dicairkannya anggaran pendidikan senilai 1,6 Trilyun.

Jika merujuk kepada Undang-Undang yang berlaku lanjut Ayub, jika PLH melakukan mencairkan anggaran maka yang bersangkutan akan terjerat persoalan hokum. Ayub khawatir gara-gara dijabat oleh PLH, dunia pendidikan di Kabupaten Jember akan mengalami kehancuran.

Sementara Kepala BKPSDM Ruslan Abdul Gani, hanya tertunduk dan tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut. Ruslan hanya bisa menjelaskan bahwa cuti besar merupakan hak setiap PNS. Dan ketika pejabat yang bersangkutan tidak mundur dari jabatannya, maka jabatan yang ditinggalkan selama cuti besar, hanya bisa diisi oleh Pelaksana Harian.

(1.213 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.