3 Tahun Dalam Pelariannya di Bali Pelaku Penganiayaan Berhasil Ditangkap

Hampir 3 tahun dalam pengejaran, MJ warga Desa Paleran Umbulsari yang merupakan salah satu tersangka kasus penganiayaan, akhirnya berhasil ditangkap di rumah tunangannya, yang berada di Desa Tegalwangi Umbulsari. Sementara dua tersangka lain berinisial AR dan AD hingga kini masih buron.

Kapolsek umbulsari AKP Miftahul Huda menceritakan, hanya gara-gara tersinggung saat korban menarik gas motornya, tahun 2014 lalu ketiga tersangka menganiaya korban, hingga korban di rawat di Puskesmas setempat, karena mengalami luka pada bagian bibir dan pipinya.

Mengetahui korban melapor ke Mapolsek, ketika itu pula pelaku langsung kabur ke Bali. Saat pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku berinisial MJ sedang berada di rumah tunangannya di Desa Tegalwangi, anggotanya langsung melakukan penangkapan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka MJ diamankan di mapolsek umbulsari,, sementara dua tersangka lain hingga kini masih dalam pengejaran. Tersangka akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(788 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.