Ketua Bawaslu Jawa Timur Andreas Pardede, belum bisa memastikan adanya perubahan status Pawaslu Kabupaten dari adhoc atau sementara menjadi berstatus tetap dalam waktu tertentu. Sebab sejauh ini aturan terkait status Panwaslu Kabupaten masih terkendala belum ditetapkannya UU Pemilu.
Kepada sejumlah wartawan Andreas menjelaskan, selama ini muncul wacana anggota Panwaslu Kabupaten memiliki masa jabatan tetap, seperti halnya Bawaslu Propinsi dan Pusat. Namun perubahan status tersebut akan ditetapkan melalui RUU Pemilu, yang hingga kini belum ditetapkan oleh DPR RI.
Masa kerja tetap lanjut Andreas, sebenarnya dapat mempermudah kerja Panwaslu Kabupaten dalam menjalankan fungsinya. Sebab mereka tidak lagi harus kebingunan mencari kantor, yang biasanya terjadi ketika mereka baru saja dilantik.
Lebih jauh Andreas menjelaskan, selain mempermudah Panwaslu Kabupaten dalam menjalankan fungsinya, kebutuhan biaya yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Propinsi juga lebih sedikit, jika masa jabatan Panwaslu Kabupaten sudah tetap.
(975 views)