Setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih 20 hari, seorang remaja berinisial PR warga Desa Nogosari Rambipuji, pelaku penganiayaan terhadap Teguh Hermawan warga Desa Gumelar Balung, Jumat sore berhasil ditangkap di rumahnya. Sedangka dua pelaku lain yang diduga kabur ke Kalimantan dan Sulawesi, masih dalam pengejaran petugas.
Kapolsek Balung Akp Ni Luh Sri Artini menceritakan, malam Idul Fitri lalu ketiga pelaku melakukan pesta Miras di Jalan Raya Desa Gumelar Balung. Saat itu korban melintas di depan pelaku, dengan menarik gas motor yang dikendarainya. Merasa tersinggung, ketiga pelaku dalam kondisi mabuk mengejar dan memukuli korban hingga babak belur. Keluarga korban yang tidak terima atas perlakuan ini kemudian melapor ke Mapolsek Balung.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran selama kurang lebih 20 hari, Unit Reskrim Polsek Balung berhasil mengidentifikasi identitas dan menangkap pelaku berinisial PR, saat berada di rumahnya. Sementara dua pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya saat ini kabur ke Kalimantan dan Sulawesi.
Untuk alasan keamanan, tersangka PR saat ini diamankan di Mapolres Jember. Sementara untuk menangkap dua pelaku lainnya, Ni Luh mengaku sudah berkoordinasi dengan kepolisian setempat, dimana kedua orang pelaku tersebut bersembunyi.
(1.205 views)