Selasa siang pengadilan negeri Jember menggelar sidang perdana gugatan class action terhadap bupati Jember, yang dipimpin oleh hakim Slamet Budiono dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi atau legal standing.
Bupati dan wakil bupati sebagai tergugat, memberikan kuasa kepada Kabag hukum Pemkab dan kepala Kejaksaan Negeri Jember sebagai pengacara negara. Sedangkan ketua DPRD Jember Thoif Zamroni selaku turut tergugat, tidak hadir dan juga belum memberikan kuasa kepada pengacaranya.
Sullam salah satu penggugat mengatakan, dirinya menggugat atas nama dirinya sebagai rakyat dan juga masyarakat Jember lainnya, yang merasa dirugikan akibat rendahnya penyerapan APBD 2016. Sehingga realisasi APBD yang harusnya bisa di nikmati untuk kesejahteraan masyarakat menjadi terhambat.
Sullam menegaskan jika ada masyarakat yang merasa tidak terwakili atas gugatan yang diajukannya, dipersilahkan untuk mengajukan keberatan langsung melalui pengadilan negeri Jember. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, masih dengan agenda pemeriksaan legal standing dengan menghadirkan ketua DPRD Jember Thoif Zamroni.
(1.120 views)