PMII Jember Desak Pemerintah Tinjau Ulang PERPPU Ormas

Puluhan aktivis PMII Jember, Rabu siang menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran DPRD Jember. Mereka menuntut pemerintah meninjau ulang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, atau Perppu Nomer 2 tahun 2017 tentang Ormas yang dinilai tidak melalui mekanisme hokum.

Koordinator Aksi Tutus Bahtiar menjelaskan, PMII Jember sepakat dengan keinginan pemerintah untuk mencegah munculnya gerakan radikalisme di Indonesia. Tetapi sebagai negara hukum, tentu semua harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang ada.

Tutus menilai penertiban ormas anti Pancasila versi pemerintah dengan tanpa melalui mekanisme peradilan, sebagaimana tercantum dalam poin-poin Perppu Nomor 2 Tahun 2017, menunjukkan bahwa pemerintah telah melanggar kebebasan berserikat. Tutus khawatir, dengan menjadikan Pancasila sebagai alat politik, nantinya tidak hanya Ormas HTI yang terdampak, tetapi Ormas lain pun akan merasa terganggu kebebasannya.

Lebih Jauh tutus menjelaskan, sebenarnya mekanisme pembubaran Ormas melalui proses peradilan sebagaimana diatur dalam pasal 63 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, sudah cukup dijadikan dasar untuk memantau aktivitas Ormas. Sehingga pemerintah nantinya tidak terkesan otoriter.

(1.010 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.