Pemkab Jember Belum Terima Pemberitahuan Resmi Atas Gugatan Class Action Terhadap Bupati

Pemkab Jember hingga hari ini secara resmi belum menerima pemberitahuan apapun dari pengadilan negeri, terkait adanya gugatan class action yang dilayangkan perwakilan masyarakat terhadap bupati Jember Faida. Demikian disampaikan Kabag hukum Pemkab Jember Ratno Cahyadi Sembodo/ ketika dikonfirmasi melalui telefon selularnya.

Menurut Ratno, jika sebatas informasi dirinya sudah mendengar dari media massa. Namun pemberitahuan resmi dari pengadilan negeri Jember sampai saat ini pihaknya belum menerima. Sehingga sampai saat ini dirinya juga belum melakukan persiapan apapun, termasuk juga belum menyampaikannya kepada bupati.

Ratno menilai gugatan class action yang diajukan oleh masyarakat terhadap bupati merupakan sesuatu yang wajar saja. Sebab melakukan gugatan merupakan hak setiap warga negara. Sebagai warga negara yang taat hukum lanjut Ratno, pihaknya akan mengikuti peraturan dan sistem hukum peradilan yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya dua orang perwakilan masyarakat Jember Sulam dan Agus, mengajukan gugatan class actin ke pengadilan negeri atas buruknya pengelolaan keuangan di kabupaten Jember. Dalam gugatan tersebut bupati dan wakil bupati sebagai tergugat 1 dan 2, serta ketua DPRD Jember Thoif Zamroni dan seluruh anggota DPRD sebagai turut tergugat.

(975 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.