Pansus RPJMD Pertanyakan Keabsahan Perubahan Kriteria Guru Ngaji

Pansus Revisi RPJMD DPRD Jember, pertanyakan keabsahan perubahan kriteria penerima tunjangan guru ngaji. Hal ini terungkap dalam rapat Pansus DPRD Jember bersama bagian Bina Mental Pemkab Jember Rabu siang.

Ketua Pansus DPRD Jember Ayub Junaedi mempertanyakan dasar perubahan kriteria, yang menyebabkan berkurangnya jumlah guru ngaji penerima tunjangan kesejahteraan. dari 27 Ribu orang yang ditetapkan dalam APBD, hanya terealisasi sebanyak 13 Ribu orang.

Perubahan kriteria yang awalnya setiap lembaga dapat mengusulkan lebih dari satu orang guru ngaji, tiba-tiba berubah menjadi hanya satu orang. Bahkan kriteria yang awalnya diberikan kepada guru ngaji dengan jumlah santri 5 orang, berubah menjadi 10 orang santri. Padahal di kampung-kampung banyak guru ngaji yang hanya memiliki 5 orang santri.

Sementara Kepala Bagian Bina Mental Pemkab Jember Muhammad Hasan menjelaskan, perubahan kriteria guru ngaji yang berhak mendapatkan tunjangan, dilakukan berdasarkan Surat Bupati yang dikirimkan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa.

Dalam Rapat Pansus tersebut Hasan hanya bisa menunjukkan Surat Bupati yang di kirimkan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa, tanpa bisa menunjukkan Peraturan Bupati atau aturan lainnya, yang bisa menjadi dasar hukum perubahan kriteria tersebut.

(878 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.