Miliki Senjata Api Ilegal Pekerja Harian Lepas PDP Kahyangan Ditangkap Polisi

Kedapatan memiliki Senjata Api ilegal, Pekerja Harian Lepas PDP Kahyangan berinisial AN, warga Glengseran Desa Suci Kecamatan Panti, Sabtu malam ditangkap polisi. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa sepujuk Senjata Api laras panjang rakitan, serta 14 butir amunisi.

Kapolres Jember Akbp Kusworo Wibowo menjelaskan, semula senjata api rakitan tersebut merupakan milik Aswan, salah satu tetangga tersangka. Namun sejak lama senjata ilegal tersebut dipinjam oleh tersangka. Sejak dua bulan lalu pemilik senjata tersebut meninggal, sehingga senjata itu terus berada dalam penguasaan tersangka.

Mendapat informasi tersebut dari warga, Anggota Unit Reskrim Polsek Panti berkali-kali mencoba melakukan penangkapan, namun tersangka selalu berhasil lolos. Tersangka berhasil ditangkap, setelah tersangka dipancing untuk meminjamkan senjata itu kepada salah satu tetangganya.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa sepucuk Senjata Api laras panjang rakitan, serta 14 butir amunisi kaliber 5,56. Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 15 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(1.014 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.