Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur, mengancam akan mencabut ijin siar media yang menanyangkan kampanye hitam menjelang Pilgub Jatim 2018 mendatang. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Sosialisasi dan Literasi KPID Jatim Gandi Wicaksono, saat hadir dalam Uji Kompetensi Wartawan Pwi Jatim Selasa Sore.
Gandi menjelaskan, Undang-Undang sudah dengan tegas melarang semua jenis media dijadikan alat kampanye hitam. Namun setiap kali ada perhelatan politik, penyalahgunaan hak siar masih sangat rawan terjadi.
Karena itu jika menjelang Pilgub Jatim 2018 mendatang masih ditemukan adanya media menjadi alat kampanye hitam, pihaknya tidak akan segan-segan mencabut ijin siarnya, apabila 3 kali teguran keras KPID tidak dihiraukan. Terkait konten yang dianggap sebagai kampanye hitam, KPID sudah berkoordinasi dengan KPU Propinsi Jawa Timur.
Untuk memaksimalkan upaya digunakannya media sebagai alat kampanye hitam, Gandi minta peran serta masyarakat agar ikut aktif memantau, dan melaporkan kepada KPID. Sebab personil KPID yang bertugas memantau hanya 7 orang, sementara media siar di Jawa Timur yang harus diawasi mencapai 863 media.
(927 views)