Ketua Komisi A Dprd Jember Mashuri Hariyanto pertanyakan legalitas PLT Kepala Dispenduk Capil, yang sejauh ini belum mengantongi persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Mashuri khawatir ini justru menimbulkan terbengkalainya urusan dokumen kependudukan.
Kepada sejumlah wartawan Jumat siang Mashuri mengaku sangat menyayangkan, dilakukannya mutasi Kepala Dispenduk Capil secara terburu-buru. Padahal sesuai aturan, khusus untuk mutasi Kepala Dispenduk harus ada persetujuan dari Kemendagri, karena terkait legalisasi dokumen kependudukan.
Sampai hearing beberapa hari lalu Dispenduk belum bisa menunjukkan persetujuan dari Kemendagri tersebut. Mashuri khawatir kondisi ini justru menyebabkan menumpuknya berkas, sehingga masyarakat menunggu terlalu lama saat mengurus dokumen kependudukan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Jember Ruslan Abdul Gani saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya mengatakan, Bupati menunjuk Sekretaris Dispenduk yang baru Sri Wahyuni sebagai PLT Kepala Dispenduk.
Sedangkan untuk persetujuan Mendagri, menurut Ruslan sudah dibawa ke Jakarta dan diurus langsung oleh Asisten 3 Joko Santoso. Sehingga untuk persoalan persetujuan Mendagri ruslan mempersilahkan konfirmasi langsung kepada Asisten 3.
Sementara PLT Kepala Dispenduk Capil Jember Sri Wahyuni mengaku sudah mendapat persetujuan dari Kemendagri, untuk menandatangani dokumen kependudukan. Bahkan Surat Persetujuan Mendagri turun tanggal 11 Juli lalu, atau sehari setelah dirinya mendapat SK sebagai PLT Kepala Dispenduk Capil.
(1.219 views)