Bendahara ASKAB PSSI Jember Berinisial AD, Kamis siang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jember. Saat itu juga Kejaksaan Negeri Jember mengeluarkan Surat Perintah Penahanan, dan menjebloskan AD ke Lapas Klas 2a Jember.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ponco Hartanto kepada sejumlah wartawan menjelaskan, sebenarnya hari ini pihaknya memanggil 2 orang Mantan Pengurus ASKAB PSSI Jember, masing-masing AD selaku mantan bendahara, dan DP sebagai Mantan Ketua ASKAB PSSI.
Namun hari ini hanya AD yang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jember. Untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, pihaknya melakukan penahanan badan terhadap AD. Sementara DP akan dilakukan pemanggilan ulang untuk yang terakhir kalinya.
Lebih jauh Ponco menjelaskan, dua aorang Mantan Pengurus ASKAB PSSI Jember berinisial AD dan DP, sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah PSSI senilai 2,7 Milyar Rupiah. Ponco berharap AD bisa membuka informasi seluas-luasnya, agar kasus ini dapat segera diselesaikan.
(1.016 views)