Dua Pengedar Okerbaya Di Tangkap Di Rest Area Jubung

Kedapatan mengedarkan obat keras berbahaya dua orang warga Desa Jubung Sukorambi, Minggu malam ditangkap polisi di Rest Area Jubung. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa seribu butir obat keras dan uang tunai hasil penjualan.

Kapolsek Sukorambi Akp Ribut Budiono menceritakan, awalnya kedua tersangka terjaring razia patroli Sabhara di Rest Area Jubung. Selain mengamankan beberapa botol Miras, saat digeledah ternyata ditemukan obat keras berbahaya disaku kedua tersangka.

Polisi menduga keduanya bukan hanya pemakai tetapi juga pengedar. Karena itu saat keduanya digelandang ke rumah masing-masing, berhasil ditemukan seribu butir obat keras berbahaya siap edar, serta uang tunai 100 Ribu Rupiah hasil penjualannya.

Lebih jauh Ribut menjelaskan, untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut kedua tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Sukorambi. Akibat perbuatanya, tersangka akan dijerat pasal 196 KUHP tentang sediaan farmasi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 1 Milyar Rupiah.

(1.141 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.