DPRD Kembalikan 42 Unit Mobil Dinas Ke Pemkab Jember

Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, hari ini DPRD Jember mengembalikan sedikitnya 42 unit Mobil Dinas ke Pemkab Jember. Dengan demikian Mobil Dinas yang tersisa hanya 4 Mobil Dinas Pimpinan DPRD, dan 4 mobil Operasional Komisi.

Menurut Wakil Ketua DPRD Jember Ni Nyoman Martini, status Mobil Dinas tersebut merupakan pinjam pakai. Sehingga ketika terbit PP 18 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan, maka seluruh Mobil Dinas yang dipakai oleh Anggota DPRD harus dikembalikan. Sebab jika tidak, akan terjadi double accounting karena Anggota Dewan akan mendapat tunjangan transportasi sesuai Kemampuan APBD.

Sesuai PP 18 tahun 2017, Mobil Dinas yang tidak perlu dikembalikan hanya 4 mobil Pimpinan DPRD, serta 4 mobil Operasional Komisi. Sehingga sisanya sebanyak 42 Mobil Dinas yang dipakai Anggota Dewan, sejak Senin pagi sudah berada di Kantor DPRD untuk dikembalikan ke Pemkab Jember.

Mengenai tunjangan transportasi bagi Anggota Dewan, sesuai PP 18 akan berlaku sejak 1 Agustus mendatang, yang besarannya akan tertuang dalam Peraturan Bupati, dengan nilai sesuai kemampuan APBD. Martini berharap Perbup terkait persoalan ini segera turun, agar tidak terjadi pembengkakan anggaran di kemudian hari.

(1.107 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.