Sedang asyik bermain judi saat waktunya jelang buka puasa, seorang perempuan berinisial ST, dan laki-laki berinisial SN, warga Desa Tugusari Kecamatan Bangsalsari, Senin malam ditangkap polisi. Hingga saat ini, tersangka beserta barang buktinya 1 set kartu domino, dan uang hasil judi senilai 425 Ribu Rupiah diamankan di Mapolsek Bangsalsari.
Kapolsek Bangsalsari Akp Tulus Dwi Sutarta menjelaskan, saat anggota melakukan partoli rutin setiap menjelang puasa dan shalat taraweh, melihat SN sedang asyik bermain domino bersama ST.
Setelah kedua tersangka di datangi, ternayata kedua tersangka sedang bermain domino dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Agar tidak meresahkan masyarakat lainnya, kedua tersangka beserta barang buktinya berupa 1 set domino, dan uang hasil judi senilai 425 Ribu Rupiah, langsung dibawa ke Mapolsek Jember.
Lebih jauh tulus menjelaskan, hingga saat ini tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Bangsalsari. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 KUHP, dengan anncaman 10 tahun penjara.
(940 views)