Badan Pemeriksa Keuangan, memberikan predikat Wajar Dengan Pengecualian atau WDP, terhadap kinerja pengelolaan keuangan Kabupaten Jember tahun 2016. Salah satu penyebab jebloknya kinerja Pemkab Jember, akibat adanya ketidakpatuhan terhadap beberapa Peraturan Perundang-Undangan.
Laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2016 sudah diterima, untuk menjadi dasar dalam melakukan perbaikan sistem pengelolaan keuangan daerah. Demikian disampaikan Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni Jumat malam.
Lebih rinci Thoif menjelaskan, dalam laporannya BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran pada 15 paket proyek Dinas Perumahan Rakyat Pemukiman dan Cipta Karya, serta pembayaran pajak retribusi daerah yang melebihi ketentuan.
Selain itu lanjut Thoif, BPK juga menilai sistem pengendalian keuangan internal dalam penyusunan laporan keuangan tidak tertib, belum dilakukannya penyerahan aset Dinas Perhubungan dan Aset SMA-SMK dari Pemkab Kepada Propinsi.
Bahkan BPK merekomendasikan agar Kabupaten Jember segera membuat perda Penyertaan Modal, yang menyebabkan dana penyertaan modal senilai 78 Milyar Rupiah sampai saat ini belum bisa dimanfaatkan.
(1.074 views)