Sejumlah wali murid SMK Negeri 8 Semboro beberapa waktu lalu mendatangi Mapolres Jember, meminta agar polisi tidak melakukan penangguhan penahanan terhadap Kepala SMKN 8 beserta kedua wakilnya, yang terjaring OTT beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan Kapolres Jember Akbp Kusworo Wibowo kepada sejumlah wartawan,, menurut Kusworo, beberapa wali murid ini mengaku mendengar adanya pihak-pihak, yang meminta polisi melakukan penangguhan penahanan terhadap ketiga tersangka. Mereka mengaku keberatan jika dilakukan penangguhan, dan mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa jika polisi mengabulkan permohonan tersebut.
Saat itu lanjut Kusworo, dirinya menyampaikan bahwa permohonan penangguhan penahanan tersebut masih dalam kajian, dan belum tentu dikabulkan. Meski demikian Kusworo juga menyampaikan, bahwa berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember. Pihaknya hanya tinggal menunggu petunjuk Kejaksaan, apakah dinyatakan P-18 atau sudah P-21.
Sebelumnya Ketua PGRI Jember Supriyono mengatakaN, PGRI sudah berkirim surat kepada pihak kepolisian, meminta agar dilakukan penangguhan hukum terhadap Kepala SMKN 8 beserta kedua wakilnya,, sebab PGRI menilai terjadi benturan antara Undang-Undang dengan Permendiknas Tahun 2016, terkait boleh tidaknya sekolah menerima sumbangan dari wali murid.
(967 views)