AF warga Sukowono yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan, Selasa siang akhirnya melangsungkan pernikahan dengan korban berinisial AP yang juga tetangganya sendiri. Dengan pernikahan ini korban beserta keluarganya sepakat mencabut laporannya.
Kasat Reskrim Polres Jember Akp Bambang Wijaya Rabu siang menjelaskan, meski AF sudah ditetapkan sebagai tersangka tanggal 17 Maret lalu, pihaknya berupaya memediasi korban dengan tersangka agar persoalan ini bisa diselesaikan diluar jalur hokum.
Setelah hampir satu bulan akhirnya tersangka bersedia menikahi korban, dan keluarga korban sendiri bersedia mencabut laporannya. Setelah berkas-berkas yang dibutuhkan lengkap, selasa siang prosesi akad nikah dilangsungkan di Masjid Mapolres Jember.
Penyelesaian kasus pencabulan di luar proses hukum dengan dilangsungkannya pernikahan antara korban dengan tersangka semacam ini, menurut Bambang sudah dua kali dilakukan selama dirinya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jember. Dengan dilangsungkannya pernikahan ini, pihak korban mencabut laporannya sehingga proses hukum kasus tersebut dihentikan.
(2.830 views)