3 Rumah Sakit Daerah di Kabupaten Jember akhirnya dapat sedikit lega,, pasalnya per tanggal 7 April kemarin, Bupati sudah menandatangani SK penetapan kuasa pengguna anggaran rumah sakit daerah. Hal ini terungkap dalam hearing Komisi D bersama PLT Sekkab, PLT Kepala Dinkes, Bagian Hukum dan Direktur 3 Rumah Sakit Daerah Senin siang.
Dalam hearing terungkap ketiga Rumah Sakit kesulitan menggunakan anggaran yang tersedia, karena belum adanya penetapan kuasa pengguna anggaran. Sehingga meski anggaran sudah siap, sejumlah kebutuhan seperti tunjangan belum bisa dicairkan.
PLT Kepala Dinas Kesehatan Urip Slamet Santoso menjelaskan, rendahnya penyerapan anggaran Rumah Sakit, salah satunya akibat perubahan status Rumah Sakit dari Badan Layanan Umum Daerah, menjadi Unit Pelaksana Tehnis dibawah Dinas Kesehatan.
Aatas kondisi ini lanjut Urip, dirinya mengajukan usulan kepada Bupati, agar diterbitkan Surat Keputusan dengan Menunjuk Direktur Rumah Sakit sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Dan tertanggal 7 April lalu SK Bupati tentang penetapan Kuasa Pengguna Anggaran sudah di tandatangani.
Sementara Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi menilai, persoalan ini muncul akibat Pemkab tidak sigap menyiapkan regulasi dengan baik. Terbukti persoalan serupa tidak hanya dialami ketiga Rumah Sakit Daerah, tetapi juga menimpa seluruh SKPD di Lingkungan Pemkab Jember. Akibatnya 3 bulan pertama tahun ini, belum ada satupun program pembangunan bisa dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Perda Apbd 2017.
(1.510 views)