Polsek Kaliwates Tangkap Dua Ibu Rumah Tangga Pengedar Obat Keras Berbahaya

Dua orang Ibu Rumah Tangga asal Kaliwates dan Tempurejo, Sabtu malam ditangkap anggota Polsek Kaliwates, karena diduga kuat merupakan sindikat pengedar Obat Keras Berbahaya. Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti 21 Ribu Obat Keras siap edar.

Kapolsek Kaliwates Kompol Harwiyono kepada sejumlah wartawan menjelaskan, saat anggotanya melakukan Operasi Cipta Kondisi, mencurigai gelagat aneh seorang Ibu Rumah Tangga berinisial KA, yang melintas di jalan Udang Windu Kaliwates. Ketika dihentikan dan periksa, anggotanya menemukan 1800 butir lebih Obat Keras Berbahaya di dalam jok motornya.

Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, ternyata KA mendapatkan barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial LH, warga Desa Wonosari Tempurejo yang memiliki toko di Desa Rambigundam Kecamatan Rambipuji.

Saat itu juga polisi melakukan penggerebekan di toko milik LH, dan berhasil menemukan barang bukti berupa 21 ribu butir Obat Keras Berbahaya, sebuah dompet, plastik klip serta uang tunai 150 Ribu Rupiah hasil penjualannya.

Lebih jauh Harwiyono menjelaskan, kepada penyidik tersangka mengaku juga menjual Obat Keras Berbahaya miliknya, kepada dua tersangka pengedar lain yang ditangkap Polsek Tempurejo beberapa hari sebelumnya. Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti saat ini masih diamankan di Mapolsek Kaliwates.

(1.869 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.