Kuasa Hukum tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan atau OTT di lingkungan Disperindag Eko Imam Wahyudi, minta pihak Kejaksaan segera melimpahkan kasus ini kepada Pengadilan Tipikor untuk disidangkan. Sebab berkas pemeriksaan dari kepolisian sudah dinyatakan lengkap, dan juga sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Imam menjelaskan, perkembangan kasus OTT Disperindag yang menjerat kliennya berinisial SUT dan SP warga sipil, sudah sampai pada pelimpahan tahap 2. Imam menyaksikan Senin Siang Penyidik Polres Jember, sudah melimpahkan berkas serta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jember.
Untuk itu Imam berharap kasus yang menjerat kliennya segera disidangkan di Pengadilan Tipikor. Imam merasa prihatin karena tersangka sudah lama menjalani penahanan di Mapolres Jember. Padahal jumlah uang yang diterimanya saat terkena OTT hanya 3 Juta Rupiah dan tidak sampai merugikan negara.
Sementara KBO Sat Reskrim Polres Jember Iptu Sujilan, membernarkan bahwa pihaknya sudah melakukan pelimpahan tahap 2, yakni menyerahkan tersangka beserta barang buktinya kepada pihak Kejaksaan Negeri Jember. Selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penutut Umum untuk mengajukannya ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
(1.030 views)