Kepala Smkn 8 Beserta Wakilnya Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Kejaksaan Negeri Jember menyatakan berkas pemeriksaan ketiga tersangka kasus OTT SMK Negeri 8 Jember sudah lengkap atau p-21. Ketiga tersangka akan dijerat pasal gratifikasi, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ponco Hartanto menjelaskan, pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polres Jember tanggal 5 April lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan berkas, jaksa menilai sudah lengkap atau p-21. Dengan demikian lanjut Ponco, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang buktinya dari kepolisian.

Lebih jauh Ponco menjelaskan, karena kepolisian menjadikan ketiga tersangka menjadi satu berkas pemeriksaan, maka pihaknya nanti juga mengajukan ke Pengadilan Tipikor menjadi satu berkas, dengan pasal yang di sangkakan pasal 12 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang gratifikasi.

Diberitakan sebelumnya Kepala SMKN 8 bersama dua orang wakilnya, terjaring Operasi Tangkap Tangan Tim Saber Pungli Polres Jember. Penangkapan ini sempat membuat Kepala Sekolah mengalami paranoid, hingga akhirnya Kapolres harus memberikan penjelasan, terkait alasan ditetapkannya Kepala SMKN 8 sebagai tersangka

(1.048 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.