Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo akhirnya angkat bicara, terkait alasan ditetapkannya kepala SMKN 8 Semboro dengan kedua wakilnya sebagai tersangka kasus pungli. Diantaranya karena ada unsur paksaan, dan pemalsuan tanda tangan komite sekolah dalam proposal yang diajukan.
Dihadapan PGRI dan sejumlah kepala SMA-SMK Kapolres menjelaskan secara detail, mulai awal diterimanya informasi tersebut hingga hasil penyidikan. Intinya menurut Kusworo, wakil kepala sekolah memalsukan tandatangan ketua komite dalam proposal yang diajukan. Hal ini diketahui setelah penyidik meminta keterangan dari komite sekolah beberapa waktu lalu.
Kemudian unsur paksaan yang dimaksud karena pihak sekolah mewajibkan siswanya membayar uang ujian sebesar 1 juta rupiah per siswa. Bahkan jika tidak membayar, siswa yang bersangkutan tidak diijinkan mengikuti ujian. Ditambah lagi ternyata uang hasil sumbangan tersebut digunakan untuk membeli motor, dan kebutuhan lain yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan ujian siswa.
Sementara terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan PGRI, Kusworo mengaku sudah melakukan kajian bersama unit reskrim, diantaranya dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan atau Pulbaket. Ternyata ada rasa ketakutan dari wali murid dan juga siswa, untuk berinteraksi kembali dengan ketiga tersangka. Sehingga mereka berniat melakukan unjuk rasa jika tersangka ditangguhkan.
Disisi lain menurut Kusworo, ada kekhawatiran jika ditangguhkan ketiga tersangka akan mempengaruhi keterangan saksi-saksi, yang akan diajukan dalam persidangan nantinya. Dengan alasan tersebut sampai saat ini dirinya belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan yang diajukan oleh PGRI.
(1.068 views)