Wakil ketua DPRD Jember Ayub Junaedi sarankan Plt Kabag Hukum Pemkab Jember banyak belajar kembali tentang aturan perundang-undangan. Hal ini disampaikan Ayub menanggapi penyataan plt kabag hukum, yang menyebutkan perda CSR bisa diberlakukan tanpa menunggu peraturan bupati.
Kepada sejumlah wartawan Ayub mengatakan, sebagai seorang pejabat publik mestinya plt kabag hukum Pemkab Jember Isnaini Dwi Susanti, mengkaji dan menelaah terlebih dahulu persoalan sebelum mengeluarkan statement. Sehingga keterangan yang dikeluarkan pejabat publik tidak membodohi masyarakat.
Dalam perda CSR lanjut Ayub, di beberapa pasal jelas menyebutkan bahwa beberapa hal penting terkait tehnis, akan diatur lebih lanjut dalam perturan bupati. Sehingga bagaimana mungkin perda CSR di terapkan jika belum ada peraturan bupati yang mengatur persoalan tehnisnya.
Lebih jauh Ayub menjelaskan, semua produk peraturan daerah harus dijabarkan kembali secara tehnis dalam peraturan bupati. Sama halnya dengan undang-undang, yang tidak bisa dilaksanakan sebelum adanya peraturan pemerintah ataupun peraturan menteri yang mengikutinya.
Sebelumnya plt kabag hukum Pemkab Jember Isnaini Dwi Susanti mengatakan, sampai saat ini dari 18 Perda yang sudah disahkan sejak tahun 2015 lalu, baru 7 Perda yang sudah dilengkapi peraturan bupati. Meski demikian menurut Santi sejumlah perda seperti bantuan hukum dan Perda CSR tetap bisa dilaksanakan, tanpa harus menunggu keluarnya peraturan bupati.
(996 views)