Polres Jember kembali menangkap 6 orang sindikat pengedar obat keras berbahaya, lima orang diantaranya warga Ajung dan satu tersangka yang lain merupakan warga Bangsalsari.
Kasat Reskoba Polres Jember AKP Sukari menjelaskan, secara berantai anggotanya menangkap 6 tersangka pengedar obat keras berbahaya, yang masih dalam satu jaringan yang sama. Tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MB, AG, AS, NA dan AY kelimanya warga Ajung, serta EB warga Bangsalsari.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 43 ribu butir obat keras berbahaya jenis dextro dan trex, serta uang tunai 1,9 juta rupiah hasil penjualannya. Tentang asal usul obat keras tersebut hingga saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
Sebelumnya Polres Jember juga berhasil menangkap 3 orang tersangka pelaku pengedar obat keras berbahaya, dengan barang bukti berupa 900 butir obat keras dan uang tunai 175 ribu rupiah. Ketiga tersangka ini merupakan jaringan baru peredaran obat keras berbahaya di kabupaten Jember.
(935 views)