Dua orang warga Jember satu diantaranya merupakan anggota badan pemusyawaratan desa atau BPD, Rabu malam ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar sabu-sabu dan obat keras berbahaya.
Kasat Reskoba Polres Jember AKP Sukari menjelaskan, tersangka berinisial HJ warga desa Cumedak Sumberjambe, ditangkap di rumahnya saat menunggu pembeli. Dari tangan tersangka HJ polisi mengamankan barang bukti 1500 butir obat keras dan uang tunai 75 ribu rupiah.
Sedangkan tersangka AM yang merupakan salah satu anggota BPD Patemon Tanggul, ditangkap di jalan desa Patemon saat akan menjual sabu-sabu. Dari tangan tersangka am diamankan barang bukti berupa 0,24 gram sabu-sabu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka beserta barang buktinya masih diamankan di Mapolres Jember. Akibat perbuatannya kedua tersangka akan dijerat pasal 196 subsider 197 undang-undang 36 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(1.039 views)