Pemprov Jawa Timur sarankan sejumlah camat yang belum memenuhi syarat sesuai aturan, segera mengikuti diklat untuk mendapatkan sertifikat kepamongprajaan. Demikian hasil konsultasi Komisi A DPRD Jember kepada Biro Pemerintahan Pemprov Jawa Timur Rabu siang.
Ketua Komisi A DPRD Jember Mashuri Harianto yang dihubungi melalui telefon selularnya menjelaskan, saran tersebut diberikan oleh biro pemerintahan Pemprov Jawa Timur, terkait dugaan adanya sejumlah camat yang tidak memenuhi syarat sesuai undang-undang.
Menurut biro pemerintahan, sejauh ini undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang pendidikan tehnis pemerintahan bagi calon camat belum di cabut. Sedangkan aturan terbaru undang-undang 23 tahun 2014 yang mengatur tentang persyaratan camat, sampai saat ini juga belum ada aturan tehnisnya.
Dengan kondisi ini biro pemerintahan menyarankan SK Bupati terkait pelantikan camat tidak perlu di cabut, tetapi Pemkab Jember diminta melakukan pendataan, siapa saja camat yang belum memenuhi syarat, selanjutnya diikutkan diklat untuk memperoleh sertifikat kepamongprajaan.
Sementara Plt Kepala BKSDM Pemkab Jember Joko Santoso merasa Pemkab Jember tidak perlu lagi melakukan pendataan camat. Sebab jauh hari sebelumnya data seluruh camat yang dilantik sudah dikirimkan kepada Mendagri dan Pemprov Jawa Timur.
Sehingga Pemkab Jember tinggal menunggu pemberitahuan dari Pemprov Jawa Timur, siapa saja camat yang harus mengikuti diklat. Apalagi saat ini diklat tidak harus dilakukan oleh Kemendagri, tetapi kewenangan tersebut sudah dilimpahkan kepada pemerintah propinsi masing-masing.
(1.168 views)