Pemkab Akhirnya Revisi Syarat Pengurusan SIUP

Pemkab Jember yang sebelumnya tidak mencantumkan syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengurusan Surat Ijin Usaha Perdagangan atau SIUP, akhirnya merevisi aturan tersebut.

Plt Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano menjelaskan, dirinya sudah berkoordinasi dengan kepala pelayanan terpadu satu pintu atau PTSP dan disepakati adanya syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam proses pengurusan SIUP sesuai aturan perundang-undangan.

Mirfano berharap masyarakat memaklumi persoalan ini, karena memang PTSP merupakan organisasi perangkat daerah yang baru, sehingga kepala PTSP butuh waktu penyesuaian dalam menyusun aturan. Mirfano juga sudah meminta BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan kepala PTSP, yang rencananya akan dilakukan hari Senin pekan depan.

Sementara kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember Cahyaning Indriasari awalnya mengaku kaget, ketika PTSP tidak lagi mensyaratkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengurusan SIUP. Padahal sejak tahun 2014 lalu setiap perusahaan yang mengurus SIUP, diwajibkan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini lanjut Cahyaning, merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk melindungi hak-hak pekerja. Namun setelah berkirim surat kepada bupati dan bertemu Plt Sekkab, Cahyaning bersyukur akhirnya disepakati kembali adanya syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengurusan SIUP.

(2.481 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.