Panitia seleksi lelang jabatan Pemkab Jember memperpanjang batas waktu pendaftaran selama 3 hari kerja. Hal ini dilakukan karena hingga batas akhir pendaftaran 7 Maret lalu, jumlah peserta masih belum memenuhi kuota yang ditentukan.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Jember Joko Santoso menjelaskan, hingga batas akhir pendaftaran tanggal 7 Maret lalu, jumlah pendaftar masih berjumlah 53 orang untuk mengisi 14 jabatan yang di lelang.
Atas kondisi ini lanjut Joko, Pansel menggelar rapat dan memutuskan untuk melakukan perpanjangan batas waktu pendaftaran, selama 3 hari kerja yakni sampai hari Jumat besok. Terkait jabatan apa yang minim pendaftar Joko mengaku tidak mengetahuinya, karena merupakan kewenangan pansel. Namun yang pasti dari seluruh pendaftar yang masuk mayoritas berasal dari internal Pemkab Jember.
Diberitakan sebelumnya hingga menjelang batas akhir pendaftaran lelang jabatan, jumlah pendaftar masih belum memenuhi kuota yang ditentukan. Sesuai aturan untuk satu jabatan yang dilelang minimal harus diikuti oleh 4 orang peserta. Artinya untuk melanjutkan proses lelang 14 jabatan Pemkab Jember, harus ada minimal 56 orang pendaftar. Jika belum memenuhi kuota maka akan dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran.
(1.307 views)