Kedapatan sedang bermain judi kartu, AS dan SH warga desa Pringgowirawan kecamatan Sumberbaru Selasa malam ditangkap polisi. Sementara pelaku lainnya berinisial SF berhasil kabur dan hingga kini masih dalam proses pengejaran.
Wakapolres Jember Kompol Edo Satya Kentriko menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penggerebekan oleh unit Reskrim Polsek Sumberbaru, polisi mendapati 3 orang warga sedang bermain kartu disertai dengan uang taruhan.
Sayangnya saat dilakukan penggerebekan polisi hanya bisa mengamankan dua orang pelaku berinisial AS dan SH dengan barang bukti berupa kartu remi dan uang taruhan sebesar satu juta enam ratus ribu rupiah. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial SF berhasil melarikan diri.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini dua orang pelaku berinisial AS dan SH masih diamankan di Mapolsek Sumberbaru. Pelaku diancam dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 25 juta rupiah.
(971 views)