Polres Jember kembali menangkap 3 orang tersangka pengedar obat keras berbahaya, yang diduga merupakan jaringan baru di Jember. Dari tangan tersangka diamankan 900 butir obat keras berbahaya, beserta uang tunai hasil penjualan senilai 175 ribu rupiah.
Kasat Narkoba Polres Jember AKP Sukari menjelaskan, Minggu sore tim Reskoba menangkap ES warga Kediri, karena kedapatan membawa obat keras berbahaya di depan minimarket kecamatan Umbulsari.
Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, Senin malam unit Reskoba berhasil menangkap dua tersangka lain berinisial AP warga Jenggawah, dan SL warga Ajung yang juga merupakan kelompok jaringan ES. Sukari menduga ketiga tersangka tersebut merupakan jaringan baru di Jember.
Dari tangan ketiga tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 898 butir obat keras berbahaya jenis dextro, serta uang tunai hasil penjualan senilai 175 ribu rupiah. Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, hingga saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Jember.
(1.323 views)