Pengedar Tembakau Gorilla Asal Patrang Ditangkap

Kedapatan mengedarkan tembakau gorilla, AP dan MS keduanya warga kecamatan Patrang, Minggu dinihari ditangkap anggota satuan Sabhara Polres Jember. Kepada polisi tersangka mengaku memperoleh tembakau gorilla tersebut melalui jual-beli online.

Wakapolres Jember Kompol Edo Satya Kentriko menceritakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan cepat oleh patroli Sat Sabhara Polres Jember. Kedua tersangka berhasil ditangkap anggota sabhara, yang sedang patroli di sepanjang jalan PB. Sudirman kelurahan Jember Lor.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 5 klip tembakau gorilla. Kepada penyidik lanjut Edo, tersangka MS mengaku mendapat tembakau gorilla tersebut melalui transaksi online seharga 1 juta rupiah per 10 gram, kemudian dijual kembali seharga 50 ribu rupiah per 0,23 gram.

Lebih jauh Edo menjelaskan, tersangka AP mengaku sudah 1 bulan ini bekerjasama dengan MS untuk menjual tembakau gorilla. Selama ini keduanya sudah menjual 50 klip tembakau gorilla kepada masyarakat dan pelajar. AP sendiri mengaku mendapat bagi hasil keuntungan dari MS senilai 100 ribu rupiah per 10 klip tembakau gorilla yang terjual.

(1.079 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.