Anggota komisi D DPRD Jember Isa Mahdi mempertanyakan masuknya beberapa orang pegawai negeri sipil, dalam kepengurusan assosiasi sepakbola kabupaten PSSI Jember yang menurutnya melanggar undang-undang sistem keolahragaan nasional.
Kepada sejumlah wartawan Isa mengatakan, dirinya mendapat informasi bahwa dalam kepengurusan Askab PSSI Jember terdapat beberapa orang PNS. Jika memang benar tentu hal ini melanggar undang-undang nomor 3 tahun 2015 tentang sistem keolahragaan nasional, serta peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2007.
Dalam kedua aturan tersebut jelas menyebutkan bahwa pengurus organisasi olahraga harus bersifat mandiri, dan tidak terkait dengan jabatan struktural dan jabatan publik. Isa khawatir hal ini akan berpotensi menimbulkan pemkab tidak mencairkan anggaran untuk Askab PSSI.
Sementara ketua Askab PSSI Jember Sutikno membenarkan adanya 3 orang PNS yang menduduki jabatan di Askab PSSI Jember. Diantaranya Taufik sebagai wakil ketua, serta Sofyan dan Adi purnomo yang menduduki posisi eksekutif komite.
Menurut Sutikno proses seleksi calon pengurus Askab dilakukan sebelum dilakukannya proses pemilihan. Sebab posisi wakil ketua dan eksekutif komite Askab PSSI dipilih langsung oleh anggota, bersamaan dengan proses pemilihan ketua Askab PSSI.
(1.117 views)