BTN Gandeng Kejari Untuk Selesaikan Kredit Macet Senilai 8 Milyar Rupiah

Bank Tabungan Negara (BTN) gandeng Kejaksaan Negeri Jember untuk melakukan pendampingan hukum, terkait kredit kepemilikan rumah yang saat ini macet hingga total mencapai 8 milyar rupiah.

Kepala cabang BTN Jember Dedi Kurniadi usai penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Jember Rabu siang menjelaskan, kejaksaan sebagai pengacara negara diharapkan bisa memberikan pemahaman kepada para debitur, yang belum menyelesaikan tunggakan kredit kepemilikan rumahnya sebelum dilakukan penyitaan oleh pihak bank.

Sampai hari ini lanjut Dedi, total kredit kepemilikan rumah yang macet mencapai 8 milyar rupiah, dari sekitar 120 orang debitur di wilayah Jember dan Bondowoso.

Sementara kepala seksi perdata dan tata usaha negara Kejari Jember Ahmad Nuril Alam menjelaskan, secara tehnis akan diatur lebih lanjut bentuk penagihan kepada debitur. Bisa jadi pihak bank akan didampingi petugas kejaksaan, mendatangi langsung ke rumah debitur.

Namun sejauh ini menurut Nuril, pihaknya masih menunggu data dari BTN, terkait nama-nama debitur yang sudah menunggak cicilan 1 hingga 3 tahun terakhir.

(974 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.