DPRD Jember kembali kirimkan surat kepada Gubernur Jawa Timur terkait nasib APBD Jember tahun 2017. Pasalnya Pemprov Jawa Timur mengeluarkan dua surat untuk kabupaten Jember yang isinya saling bertabrakan.
Wakil ketua DPRD Jember Ayub Junaedi menjelaskan, tertanggal 13 Januari lalu DPRD Jember menerima surat tembusan dari Pemprov Jawa Timur, yang ditandatangani oleh Sekda Prov atasnama gubernur. Isinya menyatakan bahwa penunjukan Plt Sekkab oleh bupati tidak perlu persetujuan gubernur. Dengan demikian Pemkab dan DPRD Jember diminta untuk segera menandatangani dan melaksanakan APBD 2017.
Sementara di tanggal 11 Januari lanjut Ayub, Pemprov juga mengeluarkan surat yang ditandatangani oleh gubernur sendiri, yang isinya memberikan persetujuan kepada bupati untuk menunjuk Bambang Hariono sebagai Plt Sekkab Jember. Bahkan dalam surat tersebut lengkap menyebutkan dasar hukum yang dipakai atas persetujuan tersebut.
DPRD Jember menurut Ayub, menjadi semakin bingung ketika menerima dua surat dari Pemprov yang saling bertolak belakang. Jika memang tidak perlu persetujuan, mengapa sebelumnya gubernur mengeluarkan surat persetujuan atas penunjukkan Plt Sekkab. Untuk itu pimpinan DPRD Jember kembali berkirim surat kepada gubernur, untuk mempertanyakan surat yang mana yang akan dijadikan sandaran.
Diberitakan sebelumnya nasib APBD Jember tahun 2017 tidak jelas, setelah bupati menolak memenuhi permintaan dewan agar memperbaharui surat penunjukkan Plt Sekkab. Sebab surat bupati sebelumnya dinilai mendahului persetujuan gubernur, yakni tertanggal 3 Januari. Sementara surat persetujuan gubernur baru turun tanggal 11 Januari.
DPRD khawatir jika penunjukan Plt Sekkab cacat hokum, maka APBD yang juga akan ditandatangani oleh Plt Sekkab selaku ketua tim anggaran Pemkab Jember juga menjadi cacat hukum.
(1.178 views)