Satpol PP Tutup Paksa Diskotik Dan Hall Di Rumah Karaoke TNT

Nekat tetap beroperasi meskipun telah mendapat surat peringatan ke tiga dari dinas pariwisata, Selasa malam satuan polisi pamong praja menutup paksa diskotik dan hall rumah karaoke TNT, yang terletak di jalan Gajah Mada.

Kasatpol PP Pemkab Jember Suryadi menerangkan, sebelumnya pemkab melalui dinas pariwisata sudah menegur rumah karaoke TNT, agar tidak beroperasi di luar perjinan. Namun pengelola rumah karaoke tersebut sama sekali tidak memperhatikan.

Setelah surat peringatan ketiga dikirimkan dan tetap tidak diindahkan oleh pengelola, pihaknya langsung menutup paksa dengan menyegel ruangan. Sesuai mekanisme, penyegelan tersebut tidak akan dibuka hingga pihak rumah karaoke TNT mengurus perijinan dengan benar.

Lebih jauh Suryadi menjelaskan, penyegelan hanya dilakukan terhadap ruangan diskotik dan hall, yang memang sejauh ini belum berijin. Sedangkan ruangan bernyanyi tidak dilakukan penyegelan karena sudah sesuai ijin yang dimiliki.

(1.174 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.