Salah satu aktifis posko merdeka Mohammad Sholeh menduga, sejumlah camat yang telah dilantik oleh bupati tanggal 3 Januari lalu, tidak memenuhi syarat sesuai amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Kepada sejumlah wartawan Rabu siang Sholeh menjelaskan, pasal 224 ayat 2 menyebutkan dengan tegas, bupati wajib mengangkat camat dari PNS yang menguasai pengetahuan tehnis sesuai ketentuan perundang-undangan. Dan dalam penjelasannya ditegaskan, kemampuan tehnis tersebut dibuktikan dengan ijasah diploma atau S1 pemerintahan atau sertifikat kepamongprajaan.
Setelah melihat komposisi camat yang dilantik oleh bupati 3 Januari lalu, Sholeh menduga beberapa diantaranya tidak memenuhi syarat. Untuk itu dalam waktu dekat Sholeh akan meminta klarifikasi persoalan ini, dengan berkirim surat kepada DPRD dan tembusan kepada gubernur Jawa Timur.
Lebih jauh Sholeh menerangkan, bupati mestinya sudah membaca kurikulum vitae para camat sebelum dilantik. Sehingga tidak mungkin bupati tidak mengetahui latar belakang pendidikan camat yang akan dilantik.
Tetapi bisa juga ada unsur kesengajaan dari oknum pejabat Pemkab, untuk menjerumuskan bupati agar kembaliĀ melakukan kebijakan yang salah. Agar tidak terus melakukan kesalahan berulang akibat dijebak anak buahnya sendiri, bupati harusnya membuktikan sendiri akar persoalannya.
Sementara Plt kepala Badan Kepegawaian Daerah Joko Santoso, hingga berita ini diturunkan belum berhasil di konfirmasi karena masih berada di Jakarta.
(1.057 views)